Oleh: ARMEL | 15 Maret 2011

PERMENDIKNAS NOMOR 28 TAHUN 2010

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
(Tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah/Madrasah)
*Drs. Armel

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 adalah aturan yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Permendiknas ini sekaligus sebagai pengganti Kepmendiknas Nomor 162 tahun 2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 memuat 10 Bab dan 20 pasal. Dalam Permendiknas tersebut diatur tentang tata cara penyiapan, pengangkatan, masa tugas dan pemutasian kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas diatur dengan tegas mencantumkan persyaratan untuk seorang guru yang dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah/ madrasah. Begitu juga tentang aturan pengangkatan kepala sekolah/madrasah yang lebih tegas diberikan bila dibandingkan dengan Kepmendiknas Nomor 162 Tahun 2003. Masa tugas dan masa berakhirnya tugas kepala sekolah diatur lebih rinci dan lebih jelas. Begitu juga selama menjabat tugas kepala sekolah, tentang tuntutan penembangan keprofesian yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah/ madrasah selama menjabat kepala sekolah/madrasah.
Pemutasian atau pemberhentian kepala sekolah selama ini merupakan suatu masalah yang paling krusial dalam dunia pendidikan di setiap daerah kabupaten/kota. Permendiknas Nomor 20 tahun 2010, BAB VIII mengartur secara tegas tentang mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah. Pasal 13 menyatakan, seorang kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Artinya, seorang kepala sekolah/madrasah baru boleh dilakukan mutasi terhadapnya bila dia telah bertugas selama 2 (dua) tahun di sekolah tersebut.Bila waktu 2 (dua) tahun tersebut belum terjalani kepala sekolah/madrasah bersangkutan tidak boleh dimutasikan.
Begitu juga dengan pemberhentian dari penugasan kepala sekolah/madrasah lebih lanjut diatur dalam pasal 14. Pasal 14 pada ayat 1 mencantumkan ketentuan seorang kepala sekolah/ madrasah yang dapat diberhentikan dari jabatannya. Ketentuan tersebut adalah:
a. Berdasarkan permohonan sendiri
b. Berakhirnya masa penugasan (seperti yang diatur dalam pasal 10)
c. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru
d. Diangkat pada jabatan lain
e. Sedang dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat
f. Mempunyai kinerja kurang dalam melaksanakan tugas seperti yang diatur dalam pasal 12
g. Berhalangan tetap
h. Menjalani tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan
i. Meninggal dunia

Selama ini, dengan alasan otonomi daerah penugasan guru sebagai kepala sekolah (baik mutasi maupun pemberhentian) masing-masing daerah membuat aturan sendiri sehingga terkesan seakan-seakan penugasan guru sebagai kepala sekolah suka-sukanya orang yang menentukan. Keluarnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 akan dapat menghilangkan kesan-kesan negatif dalam pemutasian/pengangkatan untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah di setiap daerah kabupaten/kota. Untuk itu Pemerintah daerah kabupaten/kota tentunya dituntut untuk dapat melaksanakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ini secara konsisten.
Pertanyaannya, apakah pengangkatan, pemberhentian atau pemutasian kepala sekolah yang telah dilakukan kabupaten/kota sejak bulan Nofember 2010 sampai sekarang sudah mengacu kepada Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010? Bila jawabannya belum, hendaknya pejabat yang berwenang dengan legowo mengkaji ulang tentang pegangkatan, pemberhentian dan pemutasian yang telah dilakukan.
Sesuai dengan hirarki tata perundang-undangan NKRI, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Artinya, jika pemberhentian, pengangkatan, dan pemutasian kepala sekolah/madrasah yang telah dilakukan tidak sejalan dengan Permendiknas berarti keputusan yang telah dikeluarkan oleh daerah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri. Dan Otonomi Daerah bukan berarti menghalalkan peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

*Direktur LSM
Komunitas Peduli Pendidikan Indonesia (KOPPI)


Tanggapan

  1. Betul itu, ada beberapa sekolah di mana kepala sekolahnya masih diajegkan dari mulai pengangkatannya…Ini kelemahan dalam implementasinya di lapangan dari peraturan no 28 th 2010 belum ada sangsi, atau tindakan kepada dinas pendidikan di daerah/provinsi yang merekomendasikan jabatan untuk memperpanjang SK kepsek ke BKD, sehingga …terkesan pengabaian peraturann ini…


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.